Banyak orang beranggapan bahwa kentut di dalam air, semisal saat berendam atau berenang, dapat membatalkan puasa. Mereka beranggapan bahwa bila kita kentut, maka anus akan membuka, dan air dapat masuk melalui lubang anus, sehingga dapat membatalkan puasa. Namun, benarkah hal demikian? Bagaimana menurut pandangan Islam?
Berikut penjelasannya