Berikut penjelasannya
Kentut adalah keluarnya zat sisa metabolisme tubuh dalam bentuk gas melalui lubang anus. Adanya kentut menunjukkan bahwa peristaltik usus kita sehat / normal.
Mitos tentang kentut dalam air membatalkan puasa pernah tayang di TV lewat iklan Frisian Flag tahun 2009 edisi Ramadhan. Pada iklan tersebut, ada adegan dimana ada sepasang kakak beradik, dan sang adik kentut di dalam kolam renang. Lalu kakaknya langsung berteriak bahwa adiknya itu telah batal.
![]() |
| source: planetkentir.blogspot.com |
Imam Nawawi rahimahullah didalam kitabnya Al-Majmu’ syarh al-Muhadzdzab mengatakan:
“Boleh bagi orang yang berpuasa menyiramkan air (ketubuhnya) dan menyelam didalam air (berendam didalam air), berdasarkan riwayat Abu Bakar bin Abdirrahman bin Al-Harits bin Hisyam, ia berkata : “menceritakan kepadaku orang yang menyaksikan Rasulullah Shallallahu ‘alayhi wa Sallam pada musim kemarau menyiramkan (membasuh) kepalanya dengan air karena cuaca yang sangat panas dan dahaga sedangkan beliau dalam keadaan berpuasa”. Juga boleh memakai celak mata berdasarkan riwayat dari Anas “sesungguhnya ia memakai celak sedangkan ia berpuasa” dan karena mata bukanlah lubang tembus, maka tidak batal puasanya dengan sesuatu yang masuk kedalamnya”
Para ulama berbeda pendapat mengenai mitos ini. Ada yang beranggapan bahwa kentut di dalam air itu batal. Jadi, ulama ini menganjurkan kita untuk senantiasa menghindari atau berhati-hati ketika berendam, karena dikhawatirkan air akan masuk melalui lubang anus.
Ulama yang lain ada yang tidak setuju mengenai mitos ini. Mereka beranggapan bahwa kentut di dalam air tidak membatalkan puasa. Mereka beranggapan bahwa pada hakikatnya, kentut itu mengeluarkan udara, buka memasukkan. Jadi tidak ada air yang bisa masuk selagi ada udara yang keluar dari anus.
"Allah mendiamkan beberapa hal sebagai rahmat untukmu, tanpa lupa, maka janganlah kamu tercari-cari hukumnya" HR.Daruqutni
Dengan dasar hadits diatas pula, ulama beranggapan bahwa kentut di dalam air tidak membatalkan puasa, sebab tidak ada dalil khusus yang menerangkan tentang kentut di dalam air. Berbeda dengan dalil tentang rokok. Walaupun tidak ada dalil yang menyebut bahwa rokok itu haram, namun ada dalil yang menjelaskan bahwa haram untuk merugikan / melukai diri sendiri.

No comments:
Post a Comment